Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Sosok Syofia Marlianti Tambunan, Hakim yang Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Razman Nasution

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
HAKIM SYOFIA TAMBUNAN - Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan (tengah) dalam sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea oleh Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Sidang tetap digelar majelis hakim meskipun tanpa dihadiri Razman selaku terdakwa. 

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

Setelah kasus bergulir, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Razman Nasution sebagai tersangka pada Razman berstatus tersangka sejak 31 Maret 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.

Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Setelah berkas lengkap, perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Kejari Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

Selanjutnya, Razman pun menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 12 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang pun berlangsung beberapa bulan hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Razman Nasution pada Selasa, 30 September 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved