Senin, 29 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Sakit dan Beri Bukti Rontgen, Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda Lagi

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution

Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
SIDANG RAZMAN NASUTION - Sidang vonis Razman Arief Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025). Majelis hakim kembali menunda sidang pembacaan putusan karena terdakwa Razman Nasution sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution, pada Selasa (23/9/2024). 

Razman Nasution dikabarkan dalam keadaan sakit

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan membuka persidangan. Ia meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan terdakwa Razman Nasution ke dalam ruang sidang.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Penundaan Sidang Vonis Razman Nasution Jadi Strategi yang Menguntungkannya

"Sidang kami nyatakan dibuka untuk umum. Penuntut umum silahkan hadirkan terdakwa ke ruang sidang," kata hakim Syofia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Razman Nasution tidak dapat dihadirkan di ruang sidang lantaran sakit.

Bahkan, kata jaksa, Razman Nasution meminta sidang pembacaan putusan tersebut ditunda.

Hal itu berdasarkan surat permohonan penundaan persidangan yang diberikan pihak kuasa hukum Razman Nasution kepada jaksa. 

"Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa (Razman Nasution) saat ini tidak bisa hadir, dalam keadaan sakit. Dimana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru saja kami terima, ini adalah permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan, pihak Razman Nasution juga melampirkan beberapa hasil pemeriksaan kesehatan, berupa rontgen.

"Dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan. Memang ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian tadi pemeriksaan kesehatan tertanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgen," jelasnya.

Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris

Merespons hal tersebut, hakim Syofia mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang selama satu pekan.

Menurutnya, majelis hakim sudah mendapatkan surat permohonan penundaan persidangan tersebut pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore.

"Kami telah bermusyawarah. Kami hanya menunda, memberikan kesempatan hanya satu minggu kedepan untuk putusan. Dan dalam rangka satu minggu ini kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana (kondisi kesehatan Razman Nasution)," ucap hakim Syofia.

Tak hanya itu, hakim Syofia kemudian menuturkan, majelis hakim memberikan opsi agar terdakwa Razman Nasution dapat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

"Dan apabila diperlukan sekarang, second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dengan tanggungan tetap terdakwa," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan