Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Sosok Syofia Marlianti Tambunan, Hakim yang Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Razman Nasution

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
HAKIM SYOFIA TAMBUNAN - Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan (tengah) dalam sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea oleh Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Sidang tetap digelar majelis hakim meskipun tanpa dihadiri Razman selaku terdakwa. 

Pada 2015, Syofia Tambunan kembali melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara jurusan Hukum.

Selama berkarir di dunia hukum, Syofia Tambunan memiliki banyak pengalaman dengan sejumlah tugas di berbagai daerah.

Syofia Tambunan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak. 

Kemudian ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Syofia Tambunan juga sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah pada tahun 2016 silam.

Saat menangani perkara pencemaran nama baik Hotman Paris yang menjerat Razman Arif Nasution, hakim Syofia Tambunan pun sempat menjadi sorotan.

Ia diketahui pernah dilapor Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY) dan dua hakim anggota lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Razman Nasution tidak terima karena majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum saat Hotman Paris diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/2/2025).

Aduan itu dilayangkan Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).

Alasan sidang pemeriksaan Hotman paris sebagai saksi digelar tertutup saat itu karena ada pembahasan mengenai asusila.

Sidang pada 6 Februari 2025 tersebut pun sempat ricuh, karena Razman tak terima sidang berlangsung tertutup.

Buntut kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. 

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

Duduk Perkara Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved