Minggu, 5 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Sosok Syofia Marlianti Tambunan, Hakim yang Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Razman Nasution

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
HAKIM SYOFIA TAMBUNAN - Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan (tengah) dalam sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea oleh Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Sidang tetap digelar majelis hakim meskipun tanpa dihadiri Razman selaku terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2022), Syofia Marlianti Tambunan selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan, Razman Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Syofia Marlianti Tambunan membacakan putusan.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Dalam perkara ini, ada tiga hakim yang menangani yakni Syofia Malianti Tambunan selaku Ketua Majelis, Dian Erdianto sebagai hakim anggota 1, dan Ranto Sabungan Silalahi sebagai hakim anggota 2.

Baca juga: Razman Nasution Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Tidak Sah

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik.

Selain itu, Razman juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

Sosok Syofia Marlianti Tambunan

Syofia Tambunan memiliki nama lengkap Hj Syofia Marlianti Tambunan.

Syofia Tambunan merupakan seorang hakim yang lahir di Sibolga pada 1 Maret 1968.

Baca juga: BREAKING NEWS Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris

Saat ini, Syofia Tambunan menyandang status sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).

Ia menjadi PNS sejak Maret 1996.

Dilansir situs Ikahi, Syofia Tambunan mengenyam pendidikan dasar di tahun 1981.

Kemudian ia melanjutkan di sekolah menengah pertama pada tahun 1987 dan SMA di 1990.

Setelah lulus, Syofia Tambunan melanjutkan studi S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Bung Hatta (UBH) pada 1993.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved