Razman Nasution Vs Hotman Paris
Sidang Vonis Kasus Razman Nasution Ditunda karena Sakit, Hotman Paris Beri Pesan Ini
Hotman Paris memberikan pesan kepada seterunya Razman Nasution setelah sidang vonis kembali ditunda.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus Razman Nasution soal pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris kembali ditunda karena alasan kondisi kesehatan.
Razman Nasution dikabarkan jatuh sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Buntutnya Razman Nasution tak bisa menghidiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Konflik itu berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.
Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.
Terkait penundaan sidang tersebut, Hotman Paris memberikan pesan kepada seterunya, Razman.
Secara terang-terangan, Hotman menyinggung penderitaan Razman selama berseteru dengan dirinya.
"Hallo Razman Nasution, betapa penderitaanmu ya melawan Hotman Paris, sudah berapa tahun kamu jadi tersangka, kemudian jadi terdakwa, kemudian selama persidangan kamu bolak-balik sakit, pada saat mau divonis kamu sakit lagi," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, menilai Razman telah salah mencari lawan.
Menurut Hotman, bahwa seterunya tersebut banyak alasan untuk menghindari pesidangan.
"Makanya lain kali pilih lawan yang benar, sekarang kamu ngaku sakit gara-gara vonis," ujar Hotman.
Baca juga: Istri Ungkap Kondisi Razman Nasution usai Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Sidang Kasusnya Ditunda
Rencananya, sidang akan ditunda hingga 30 September mendatang.
Soal penundaan sidang, Hotman menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap memutus perkara meski Razman jatuh sakit.
"Hakim berwenang memutus putusan walaupun terdakwa sakit," kata Hotman.
Dijelaskan pengacara kelahiran Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu, pemeriksaan substansi perkara sudah selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.