Muktamar PPP
Kubu Agus Suparmanto Jelaskan Kronologi Muktamar X PPP hingga Ketua Umum Terpilih Secara Aklamasi
Kubu Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan secara aklamasi melalui mekanisme forum Muktamar X PPP.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Beberapa panitia SC tersebut terdiri atas Qoyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa Noer.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembahasan jadwal dan tata tertib muktamar dengan Ketua Sidang Muhammad Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Komarudin Taher.
Hal serupa disampaikan oleh anggota SC Rusman Yakub.
Ia menyampaikan sidang berlanjut sampai Sidang Paripurna ke-II dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban DPP PPP 2020-2025 yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Choirunisa.
Menurut dia, pimpinan sidang sudah meminta kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Muhammad Mardiono melalui sambungan telepon.
"Komunikasi telepon oleh Waketum (PPP) Musyafa sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respon," ujarnya.
Karena itu, Rusman menyatakan, sidang dilanjutkan ke Paripurna ke-III dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Ainul.
Sidang itu membahas Pandangan Umum DPW-DPW.
Menurut dia seluruh DPW yang diwakili oleh 4 zona yakni Jawa, Sumatra, Kalimantan, serta Sulawesi Bali Nusa Tenggara Maluku Papua menyampaikan menolak LPJ Plt Ketum PPP Mardiono.
"Dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut Ketua DPW PPP se-Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap H Agus Suparmanto sebagai ketua umum Muktamar PPP 2025," terangnya.
Sidang pun berlanjut sampai Paripurna IV dengan Ketua Sidang Rusman Yakub dan Sekretaris Ainul Yakin.
Dalam sidang diputuskan pembahasan perubahan AD/ART, khususnya terkait persyaratan calon ketum dan masa pemberlakuan perubahan.
Muktamirin pun memutuskan perubahan syarat calon ketua umum dan pemberlakuan perubahan AD/ART saat ditetapkan.
"Sidang Paripurna V yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum atau Formatur Dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Ainul Yakin. Muktamirin Menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke IV," kata dia.
Terakhir, dalam sidang pleno ke VI yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Dahliah Umar, pimpinan Sidang menerima pendaftaran calon, memverifikasi calon, dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 calon yang tidak lain adalah Agus Suparmanto.
Pendaftaran diterima dengan membuktikan KTA partai.
"Pimpinan sidang menyampaikan kepada muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan H Agus Suparmanto. Muktamirin menyepakati secara aklamasi memilih H Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP 2025-2030," jelas Rusman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.