Sabtu, 4 Oktober 2025

Muktamar PPP

Kubu Agus Suparmanto Jelaskan Kronologi Muktamar X PPP hingga Ketua Umum Terpilih Secara Aklamasi

Kubu Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan secara aklamasi melalui mekanisme forum Muktamar X PPP.

Istimewa
MUKTAMAR X PPP - Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 secara aklamasi dalam forum Muktamar X PPP di Mecure Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berujung saling klaim kemenangan secara aklamasi baik dari kubu M Mardiono maupun kubu Agus Suparmanto.

Kubu Mardiono mengatakan bahwa pemilihan ketua umum PPP periode 2025-2030 telah berakhir dan diputuskan Mardiono terpilih secara aklamasi.

Baca juga: Cak Imin Berseloroh soal Perpecahan PPP di Munas PKS: PKB Tidak Ikut-Ikut

Namun, disisi lain, kubu Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan secara aklamasi melalui mekanisme forum Muktamar X PPP.

Pimpinan Sidang Muktamar X PPP Qoyum Abdul Jabbar pun membeberkan kronologi pelaksanaan Muktamar hingga akhirnya Agus Suparmanto dinyatakan menang secara aklamasi menjadi Ketua Umum terpilih PPP periode 2025-2030. 

Dia menyampaikan Sidang Paripurna I memang dibuka oleh salah satu panitia SC, yakni Amir Uskara. 

 

 

Dalam sidang itu muncul interupsi yang meminta pimpinan sidang ditentukan oleh muktamirin.

"Namun, Pak Amir sama sekali tidak menghiraukan dan memberi kesempatan untuk peserta mengungkapkan pendapatnya. Muktamirin mengungkapkan keberatan atas kepemimpinan sidang yang statusnya adalah ketua tim pemenangan salah satu calon ketua umum dan meminta sidang dipimpin oleh ketua SC dan sekretaris SC muktamar," kata Qoyum, Senin (29/9/2025).

Saat itu, kata Qoyum, Amir Uskara tidak memenuhi permintaan muktamirin. Bahkan, Amir dinilai malah menantang muktamirin lewat kalimat-kalimat yang disampaikan di forum itu. 

Menurutnya hal itu telah mencederai tata aturan sidang dan keabsahan sidang karena secara jelas telah menghilangkan hak bicara peserta muktamar.

Baca juga: Saling Klaim Ketua Umum PPP Mardiono vs Agus Suparmanto, Pengamat: Tidak Ada yang Diuntungkan

"Dengan pernyataan ’meski kalian DPW dan DPC, tetapi saya yang menentukan karena saya yang pegang palu’. Pernyataan tersebut mengundang perselisihan antar peserta sidang yang memicu kericuhan,” ujarnya.

"Dengan kericuhan tersebut Pak Amir tidak bisa melanjutkan sidang dan seluruh pimpinan sidang meninggalkan ruang sidang," jelasnya.

Atas kekosongan pimpinan sidang, lanjut Qoyum, muktamirin yang bertahan menuntut sidang dilanjutkan oleh panitia Steering Committee Muktamar X PPP dan pengurus Pengurus Harian DPP PPP. 

Para muktamirin mendesak sidang diteruskan secara adil dan konstitusional dengan mempertimbangkan pendapat mukhtarimin. Di antaranya dengan mendaulat beberapa panitia SC memimpin sidang.

Beberapa panitia SC tersebut terdiri atas Qoyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa Noer. 

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembahasan jadwal dan tata tertib muktamar dengan Ketua Sidang Muhammad Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Komarudin Taher.

Hal serupa disampaikan oleh anggota SC Rusman Yakub. 

Ia menyampaikan sidang berlanjut sampai Sidang Paripurna ke-II dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban DPP PPP 2020-2025 yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Choirunisa. 

Menurut dia, pimpinan sidang sudah meminta kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Muhammad Mardiono melalui sambungan telepon.

"Komunikasi telepon oleh Waketum (PPP) Musyafa sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respon," ujarnya.

Karena itu, Rusman menyatakan, sidang dilanjutkan ke Paripurna ke-III dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Ainul. 

Sidang itu membahas Pandangan Umum DPW-DPW. 

Menurut dia seluruh DPW yang diwakili oleh 4 zona yakni Jawa, Sumatra, Kalimantan, serta Sulawesi Bali Nusa Tenggara Maluku Papua menyampaikan menolak LPJ Plt Ketum PPP Mardiono.

"Dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut Ketua DPW PPP se-Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap H Agus Suparmanto sebagai ketua umum Muktamar PPP 2025," terangnya.

Sidang pun berlanjut sampai Paripurna IV dengan Ketua Sidang Rusman Yakub dan Sekretaris Ainul Yakin. 

Dalam sidang diputuskan pembahasan perubahan AD/ART, khususnya terkait persyaratan calon ketum dan masa pemberlakuan perubahan. 

Muktamirin pun memutuskan perubahan syarat calon ketua umum dan pemberlakuan perubahan AD/ART saat ditetapkan. 

"Sidang Paripurna V yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum atau Formatur Dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Ainul Yakin. Muktamirin Menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke IV," kata dia.

Terakhir, dalam sidang pleno ke VI yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Dahliah Umar, pimpinan Sidang menerima pendaftaran calon, memverifikasi calon, dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 calon yang tidak lain adalah Agus Suparmanto.

Pendaftaran diterima dengan membuktikan KTA partai.

"Pimpinan sidang menyampaikan kepada muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan H Agus Suparmanto. Muktamirin menyepakati secara aklamasi memilih H Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP 2025-2030," jelas Rusman.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved