Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur

LKPP angkat bicara setelah dua mantan kepala lembaganya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi laptop chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Dennis
LKPP - Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Iwan Herniwan di Jakarta, Senin (4/11/2024). Ia merespons soal dua eks Kepala LKPP diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi laptop chromebook 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) angkat bicara setelah dua mantan kepala lembaganya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Abdullah Azwar Anas selaku Kepala LKPP periode Januari-September 2022 diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu (24/9/2025).

Kemudian, Kepala LKPP periode 2019-2022 Roni Dwi Susanto di hari yang sama juga turut diperiksa Kejagung dalam penyidikan perkara tersebut.

Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengatakan kedua eks pimpinan LKPP diperiksa untuk memberi keterangan terkait tahapan dan prosedur pengadaan laptop chromebook yang saat itu menjadi proyek di Kemendikbudristek.

"LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim 3 Oktober 2025

Lebih jauh, Iwan menegaskan, pihaknya mengaku siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait proses pengadaan yang dilakukan Kementerian maupun lembaga.

Mengenai pengadaan laptop di Kemendikbudristek, kata iwan, baik Azwar Anas maupun Roni Dwi Susanto memberi penjelasan kepada penyidik Kejagung terkait tahapan dan pengadaan barang tersebut.

"Dalam pengadaan laptop LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan," jelasnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Selain itu, Iwan juga menyinggung perihal pembelian suatu barang melalui Katalog Elektronik. 

Menurut dia, hal itu merupakan langkah yang dilakukan masing-masing instansi.

"Adapun pembelian melalui e-Purchasing di katalog elektronik dilakukan oleh masing-masing Kementerian/lembaga," imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap eks Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas.

"Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan chromebook," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Anang belum menjelaskan secara rinci hal apa saja yang digali penyidik dari dari Azwar Anas.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook.

Lima Terangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mendibudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan stelah menyandang status tersangka.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu yakni:

  1. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief, Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook

Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved