Senin, 29 September 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim 3 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Jum'at 3 Oktober 2025

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jum'at (3/10/2025) mendatang.

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Bartens, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Rio menjelaskan pokok permohonan yang diajukan Nadiem selaku pemohon yakni untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Sementara itu dalam gugatan tersebut Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ujar Rio.

Status Tersangka Diprotes

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.

Gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, adapun objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Hana mengatakan, salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan