Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Hasil Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU BUMN, DPR dan Pemerintah sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU. 

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
PERUBAHAN UU BUMN - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini bicara soal inisiatif pemerintah atas pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurnan DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

3. Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved