Minggu, 5 Oktober 2025

Pembobolan Rekening Dormant

5 Fakta Jaringan Pembobol Rekening Dormant, Bikin Satgas Perampasan Aset, Rp 204 M Hilang di Bank

Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN.

|
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Irfan Kamil
REKENING DORMANT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang Rp 204 miliar di rekening dormant ke rekening penampung.

"Kepala Cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang, kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank."

"Untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan melakukan pemindahan dana secara absensia (tanpa kehadiran pemilik rekening) senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," terang Helfi.

Modus operandi sindikat terstruktur

Para pelaku menamakan diri “Satgas Perampasan Aset”.

Sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant.

“Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” terang Helfi.

Para Tersangka Terbagi dalam Beberapa Kelompok Pelaku

Penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.

Menurut Brigjen Helfi, para tersangka ini terbagi dalam beberapa kelompok pelaku.

Pertama ada AP (50) selaku kepala cabang pembantu, GRH (43) selaku consumer relations manager termasuk dalam kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank.

Kemudian kelompok pelaku pembobol atau eksekutor C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

Mastermind dibantu tersangka DR (44) perannya sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) dengan peran sebagai ex pegawai bank yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system.

Selanjutnya ada R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Terakhir ada kelompok pelaku pencucian uang yakni tersangka DH (39 tahun) dan IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Helfi menambahkan, penyidik telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada bukti berupa uang tunai Rp 204 miliar, 22 unit hp, 1 buah hardisk internal, 2 buah dvr cctv, 1 unit pc merk hp 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook asus ROG.

Penulis: Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Has

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved