Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembobolan Rekening Dormant

5 Fakta Jaringan Pembobol Rekening Dormant, Bikin Satgas Perampasan Aset, Rp 204 M Hilang di Bank

Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN.

|
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Irfan Kamil
REKENING DORMANT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN.

Jaringan pembobol bank tersebut telah membobol uang sebesar Rp 204 miliar.

Namun uang Rp 204 miliar tersebut kini telah berhasil diamankan oleh polisi.

Rekening dormant adalah rekening bank yang berstatus tidak aktif karena tidak adanya transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan bank, biasanya 3 hingga 18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

BLOKIR REKENING - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro kontra di publik baru-baru ini. Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
BLOKIR REKENING - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro kontra di publik baru-baru ini. Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Dilakukan 9 orang

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf  mengatakan pembobolan bank ini dilakukan oleh sembilan orang tersangka, tepatnya pada akhir bulan Juni 2025 lalu.

Pembobolan bank melalui rekening dormant ini dilakukan tersangka saat mendekati hari libur, setelah jam operasional bank.

Hal ini dilakukan agar proses pembobolan rekening dormant ini tak terdeteksi sistem dari bank.

"Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," kata Helfi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Ancam kepala cabang bank

Agar  bisa membobol rekening dormant, pelaku mengancam kepala cabang (kacab) bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Kemudian user ID itu digunakan oleh salah seorang pelaku yang juga eks teller bank untuk mengakses Core Banking System tersebut.

Keselamatan keluarga kepala cabang bank menjadi taruhan jika tidak menuruti permintaan sindikat.

Core Banking System adalah sistem teknologi informasi yang digunakan bank untuk menjalankan operasi utamanya secara terpusat dan real-time, seperti pemrosesan transaksi, pengelolaan data nasabah, dan perhitungan bunga. 

Setelah Core Banking System berhasil diakses, pelaku langsung melakukan pemindahan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali.

Hanya butuh 17 menit pindahkan uang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved