Pembobolan Rekening Dormant
5 Fakta Jaringan Pembobol Rekening Dormant, Bikin Satgas Perampasan Aset, Rp 204 M Hilang di Bank
Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berhasil membongkar jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN.
Jaringan pembobol bank tersebut telah membobol uang sebesar Rp 204 miliar.
Namun uang Rp 204 miliar tersebut kini telah berhasil diamankan oleh polisi.
Rekening dormant adalah rekening bank yang berstatus tidak aktif karena tidak adanya transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan bank, biasanya 3 hingga 18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Dilakukan 9 orang
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pembobolan bank ini dilakukan oleh sembilan orang tersangka, tepatnya pada akhir bulan Juni 2025 lalu.
Pembobolan bank melalui rekening dormant ini dilakukan tersangka saat mendekati hari libur, setelah jam operasional bank.
Hal ini dilakukan agar proses pembobolan rekening dormant ini tak terdeteksi sistem dari bank.
"Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," kata Helfi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Ancam kepala cabang bank
Agar bisa membobol rekening dormant, pelaku mengancam kepala cabang (kacab) bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
Kemudian user ID itu digunakan oleh salah seorang pelaku yang juga eks teller bank untuk mengakses Core Banking System tersebut.
Keselamatan keluarga kepala cabang bank menjadi taruhan jika tidak menuruti permintaan sindikat.
Core Banking System adalah sistem teknologi informasi yang digunakan bank untuk menjalankan operasi utamanya secara terpusat dan real-time, seperti pemrosesan transaksi, pengelolaan data nasabah, dan perhitungan bunga.
Setelah Core Banking System berhasil diakses, pelaku langsung melakukan pemindahan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali.
Hanya butuh 17 menit pindahkan uang
Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang Rp 204 miliar di rekening dormant ke rekening penampung.
"Kepala Cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang, kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank."
"Untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan melakukan pemindahan dana secara absensia (tanpa kehadiran pemilik rekening) senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," terang Helfi.
Modus operandi sindikat terstruktur
Para pelaku menamakan diri “Satgas Perampasan Aset”.
Sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant.
“Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” terang Helfi.
Para Tersangka Terbagi dalam Beberapa Kelompok Pelaku
Penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.
Menurut Brigjen Helfi, para tersangka ini terbagi dalam beberapa kelompok pelaku.
Pertama ada AP (50) selaku kepala cabang pembantu, GRH (43) selaku consumer relations manager termasuk dalam kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank.
Kemudian kelompok pelaku pembobol atau eksekutor C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
Mastermind dibantu tersangka DR (44) perannya sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) dengan peran sebagai ex pegawai bank yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system.
Selanjutnya ada R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Terakhir ada kelompok pelaku pencucian uang yakni tersangka DH (39 tahun) dan IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Helfi menambahkan, penyidik telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada bukti berupa uang tunai Rp 204 miliar, 22 unit hp, 1 buah hardisk internal, 2 buah dvr cctv, 1 unit pc merk hp 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook asus ROG.
Penulis: Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Has
Pembobolan Rekening Dormant
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
---|
Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka |
---|
Polisi Kejar Sosok yang Beritahu Rekening Dormant ke Tersangka Otak Perencana Kasus Kacab Bank BUMN |
---|
Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar |
---|
Danpuspom Ungkap Perintah Panglima TNI soal 2 Oknum Prajurit Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.