Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Ia mengatakan tak menutup kemungkinan KPK bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait dengan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.