Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan

KPK membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Ia mengatakan tak menutup kemungkinan KPK bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. 

Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait dengan kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved