Pembobolan Rekening Dormant
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M
Sindikat bobol rekening dormant bank BUMN Rp204 M. Kepala cabang diancam, pelaku nyamar jadi Satgas negara.
2. Pelaku Pembobolan:
- C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
- DR (Konsultan hukum)
- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
- R (Mediator)
- TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
- DH (Pembuka blokir rekening)
- IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang bank BUMN yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Jerat Hukum Berlapis
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No. 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP
Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pembobolan Rekening Dormant
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
---|
Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka |
---|
Satgas Damai Cartenz Baku Tembak dengan KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.