Fraksi Golkar Terima Usulan Skema Hybrid Royalti Musik dari Piyu Padi
Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi dari Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono, yang akrab disapa Piyu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi dari Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono, yang akrab disapa Piyu, terkait sistem royalti lagu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Piyu merupakan gitaris grup musik Padi Reborn. Ia menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta agar perlindungan hukum bagi pencipta musik lebih nyata.
Ia menekankan bahwa royalti konser seharusnya dibayarkan sebelum acara dimulai.
“Tanpa lagu, tidak ada konser. Royalti bukan sekadar beban promotor, tapi tanggung jawab bersama artis, manajemen, dan penyelenggara untuk memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi,” kata Piyu.
Piyu menawarkan skema sistem hybrid dalam royalti musik.
Adapun skema tersebut merupakan kombinasi lisensi untuk media penyiaran, seperti kafe hingga hotel dengan lisensi konser.
Menurut Piyu, pola ini sudah lazim diterapkan secara internasional dan lebih adil bagi pencipta musik.
Piyu menilai, skema dua persen dari penjualan tiket selama ini tidak efektif.
Pihaknya mengusulkan alternatif, yakni 10 persen dari honorarium artis atau dua persen dari median harga tiket dikalikan kapasitas venue.
Sementara, untuk acara non-tiket seperti pernikahan, opsi tarif yang diusulkan adalah 10 persen dari honorarium artis atau band.
Selain tarif, Piyu juga menekankan pentingnya aturan jelas terkait hak moral pencipta, digitalisasi sistem penarikan royalti berbasis langganan, serta pengawasan terhadap pembajakan digital dan penggunaan kecerdasan buatan (AI).
“Negara wajib memberi perlindungan nyata, bukan sekadar retorika. Kreativitas harus berjalan seiring kepastian hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji sepakat bahwa sistem royalti lagu di Indonesia perlu segera diperbaiki agar lebih transparan, berkeadilan, dan mudah diakses.
Sarmuji menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi para pencipta lagu. Menurut dia, tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit sehingga merugikan pencipta.
“Sistemnya jangan sampai mempersulit. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Sarmuji menambahkan, dukungan Fraksi Golkar berpijak pada semangat menghadirkan sistem yang adil dan memudahkan semua pihak.
“Pada prinsipnya kami mendukung apa yang menjadi aspirasi atau tuntutan para pencipta lagu. Sistemnya memang perlu diperbaiki, dan sistem itu harus transparan, berkeadilan, serta memudahkan semua pihak, tidak hanya bagi para pencipta lagu tetapi juga bagi dunia usaha," ucap dia.
"Memudahkan ini maksudnya, misalnya, dunia usaha—pertunjukan, kafe, restoran, hotel, dan lain-lain—mudah meminta izin untuk menggunakan lagu dari pencipta lagu,” sambungnya.
Sarmuji juga menekankan pentingnya keseimbangan agar keberadaan aturan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.
“Kami ingin agar dunia usaha tidak merasa terbebani. Justru sistem yang sederhana dan jelas akan membuat mereka lebih taat sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya,” tuturnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Ilham Permana dan beberapa anggota DPR fraksi Golkar lainnya.
Bravy Hadirkan Ruang Baru untuk Musik Elektronik Indonesia |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Wish You Were Here - Neck Deep: Take it Slow, Tell Me All, How You've Grown |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Kids - Sasha Alex Sloan: One Day, I'll Take Care of You |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu The World Is Ugly - MCR: The World Is Ugly, But You're Beautiful To Me |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu loml - Taylor Swift: If You Know It In One Glimpse, It's Legendary |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.