Demo di Jakarta
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa
Proses pidana terhadap dua anggota Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) lindas driver ojek online masih berjalan di Bareskrim Polri.
Kemudian, Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Selain itu Bripka Rohmad juga disanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.
Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII dan Kompol Cosmas duduk disebelahnya.
Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.