Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa

Proses pidana terhadap dua anggota Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) lindas driver ojek online masih berjalan di Bareskrim Polri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa 12 saksi terkait kasus Rantas lindas Ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. 

Kemudian, Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).

Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Selain itu Bripka Rohmad juga disanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.

Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII dan Kompol Cosmas duduk disebelahnya.

Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved