Selasa, 30 September 2025

Lemkapi Dukung Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan bakal dievaluasi bahkan bisa dibekukan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
EDI HASIBUAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). 

Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.

"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp 250 ribu," ucap Ojo.

"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.

Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved