Lemkapi Dukung Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan bakal dievaluasi bahkan bisa dibekukan.
Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp 250 ribu," ucap Ojo.
"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.
Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Kakorlantas Minta Kesadaran Pribadi Tidak Gunakan Lagi Tot-tok Wok-wok |
![]() |
---|
Masih Banyak Mobil Dinas Pejabat Nyalakan Rotator di Jalan Protokol Jakarta |
![]() |
---|
Mobil Dinas & Mobil Pejabat Terpantau Masih Nyalakan Rotator di Ruas Jalan Sudirman Jakarta |
![]() |
---|
Tanggapi Gerakan Anti-Strobo, Korlantas: Pengawalan Pejabat Tetap Jalan, Tapi Sirine Dibekukan |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Anti-Strobo, Kakorlantas: Pengawalan Tetap Jalan, Tapi Sirine Dibekukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.