Senin, 29 September 2025

Anggota DPR Minta Pejabat Tak Pakai Sirene dan Lampu Strobo, Kecuali Presiden dan Tamu Negara

Soedeson mempertanyakan logika di balik penggunaan sirene dan strobo oleh sejumlah pejabat yang ingin cepat sampai di lokasi tujuan.

Copilot AI
PATWAL POLISI - Ilustrasi Copilot AI mobil patwal polisi menggunakan sirine dan strobo mengawal mobil pejabat. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta pejabat negara tak lagi menggunakan sirene dan lampu strobo di jalan raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta pejabat negara tak lagi menggunakan sirene dan lampu strobo di jalan raya.

Sirene adalah alat atau perangkat yang menghasilkan suara nyaring dan melengking sebagai tanda peringatan atau pemberitahuan. 

Baca juga: Ramai Aksi “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Anggota DPR Minta Volume Sirene Kendaraan Diperkecil

Hal ini merespons gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang tengah ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.

Lampu strobo adalah jenis lampu yang menghasilkan kilatan cahaya cepat dan berulang dalam waktu singkat.

Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.

"Kalau alasannya karena pejabat sibuk, apakah masyarakat juga tidak sibuk? Semua juga punya kesibukan," kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/9/2025).

Soedeson mempertanyakan logika di balik penggunaan sirene dan strobo oleh sejumlah pejabat yang ingin cepat sampai di lokasi tujuan. 

Menurut Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.

“Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan ‘wuk wuk wuk’ begitu. Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” ujar legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah itu.

Baca juga: Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo Tot Tot Wuk Wuk, Isyarat Warna Lampu hingga Jerat Pidana

Soedeson juga menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.

Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.

“Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” ucapnya.

Soedeson mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.

"Sehingga kebiasaan-kebiasaan itu menurut saya tidak perlulah. Kecuali presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlulah,” tuturnya.

Ia juga mencontohkan dirinya yang memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.

"Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana ya kan," imbuhnya.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan