Selasa, 30 September 2025

Lemkapi Dukung Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan bakal dievaluasi bahkan bisa dibekukan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
EDI HASIBUAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr Edi Hasibuan mendukung kebijakan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri bakal mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat.

Lemkapi adalah lembaga independen yang didirikan pada tahun 2016 oleh Dr Edi Saputra Hasibuan, setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisioner Kompolnas periode 2012–2016.

Lemkapi berperan sebagai think tank yang fokus pada isu-isu strategis seputar kepolisian, hukum, dan keamanan, termasuk melakukan kajian dan riset terhadap kinerja Polri hingga memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik oleh kepolisian.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan M Qodari Klaim Sudah Tidak Pernah Pakai Sirine dan Strobo saat Bepergian

Menurut Edi Hasibuan saat pelaksanaan patroli kepolisian, penggunaan sirine dan strobo tetap diperlukan untuk  kepentingan  keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas  (Kamseltibcarlantas).

"Kita sepakat dengan kebijakan Kakorlantas Polri. Kami melihat kebijakan ini sangat memperhatikan kepentingan rakyat," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Mantan anggota Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, menyambut baik komitmen Kakorlantas Polri yang saat ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua keluhan masyarakat langsung direspons dan ditindaklanjuti Korlsntas Polri sebagai upaya memberi rasa nyaman kepada masyarakat," ujar Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan.

Namun, kata dia, penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan bakal dievaluasi bahkan bisa dibekukan.

"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Strobo dan Sirine Bukan Untuk Kendaraan Pribadi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi.

Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.

"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan