Cegah 21 Juta Suara Rakyat Hangus, Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Moderat ke DPR
RUU Pemilu masuk Prolegnas. Muhammadiyah usul sistem moderat ke DPR: cegah 21 juta suara rakyat hangus, pilih partai atau caleg?
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
MLPR diusulkan dengan ambang batas 2,5–3 persen agar lebih banyak suara rakyat dapat dikonversi menjadi representasi politik.
Baca juga: Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk?
MLPR juga dinilai dapat menjadi ruang evaluasi bagi partai politik dalam memetakan kekuatan basis dukungan mereka, baik berbasis identitas partai maupun personal kandidat.
Namun, Ridho mengingatkan bahwa reformasi sistem pemilu harus disertai penguatan regulasi dan tata kelola penyelenggaraan.
“Kalau regulasi lemah, rekrutmen penyelenggara bermasalah, dan budaya politik uang dianggap biasa, maka sistem apapun tidak akan efektif. Karena itu, sistem jalan tengah ini harus berjalan seiring dengan reformasi regulasi dan tata kelola pemilu,” pungkasnya.
Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan |
![]() |
---|
Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur |
![]() |
---|
Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan |
![]() |
---|
Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.