Cegah 21 Juta Suara Rakyat Hangus, Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Moderat ke DPR
RUU Pemilu masuk Prolegnas. Muhammadiyah usul sistem moderat ke DPR: cegah 21 juta suara rakyat hangus, pilih partai atau caleg?
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Muhammadiyah mengusulkan sistem pemilu moderat ke DPR untuk mencegah jutaan suara rakyat hangus. Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026, serta sorotan publik terhadap efektivitas sistem proporsional terbuka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan reformasi sistem pemilihan umum legislatif kepada DPR RI.
Usulan bertajuk “Jalan Tengah Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia: Tawaran Gagasan Wasathiyah” itu disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Usulan ini disampaikan bertepatan dengan masuknya revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
DPR dan pemerintah saat ini tengah membuka ruang untuk mengevaluasi sistem pemilu yang berlaku, termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
“Usulan ini menarik. Ini akan dikaji terlebih dahulu. Nanti kita perdalam lagi,” kata Zulfikar.
Menurutnya, DPR memang sedang mencari formula terbaik bagi sistem pemilu di Indonesia.
“Kita jadikan bahan untuk kajian. Kita memang sedang mencari alternatif sistem pemilu yang lebih baik untuk Indonesia. Ini menambah bahan kajian kita,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Semprot Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut, Banyak Gaya, Duitnya Mana?
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, menegaskan pentingnya mencari terobosan baru di tengah perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka (OLPR) dan tertutup (CLPR).
“Keduanya punya kelebihan sekaligus kelemahan. Kita perlu jalan tengah agar demokrasi tidak terus tersandera oleh tarik menarik ekstrem ini,” ucap Ridho.
Muhammadiyah mengusulkan sistem Moderate List Proportional Representation (MLPR), yang memungkinkan pemilih memilih partai, caleg, atau keduanya. Sistem ini dinilai lebih adil dalam distribusi kursi dan dapat meminimalisir suara hangus atau wasted vote.
“Ambang 4 persen terlalu tinggi. Pada Pemilu 2019, lebih dari 21 juta suara rakyat hangus. Sistem jalan tengah ini bisa meminimalisir wasted vote,” jelasnya.
Istilah wasted vote merujuk pada suara sah yang diberikan oleh pemilih namun tidak menghasilkan kursi di parlemen karena partai yang dipilih tidak lolos ambang batas.
Dalam sistem saat ini, partai yang memperoleh suara nasional di bawah 4 persen tidak mendapatkan kursi DPR sama sekali, meskipun jutaan orang memilih mereka.
Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan |
![]() |
---|
Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur |
![]() |
---|
Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan |
![]() |
---|
Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.