Sabtu, 4 Oktober 2025

Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian

Badan Legislasi DPR RI, menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI

HandOut/IST
PEMBAHASAN PROLEGNAS - Badan Legislasi DPR RI, kamis (18/9), menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Prolegnas 2025 dan Penetapan Prolegnas 2026. 

Selain Fraksi PDI Perjuangan, 7 fraksi lainnya juga menyatakan dukungan dan persetujuannya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Panja Prolegnas) Badan Legislasi DPR RI telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU dalam Rapat Panitia Kerja yang diselenggarakan pada tanggal 17-18 September 2025.

Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panita Kerja, antara lain terkait dengan: Evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029; Evaluasi pelaksanaan Perubahan RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025; RUU usul DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI; serta Rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Perubahan Kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Perubahan RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Jumlah RUU yang diusulkan, serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota PANJA, Kementerian Hukum RI, serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI.

Rapat kemudian menyimpulkan sebagai berikut:

1. Menambahkan 23 (dua puluh tiga) RUU usulan baru dalam Prolenas Tahun 2025-2029 dan menghapus 1 (satu) RUU dalam Prolenas Tahun 2025-2029 sehingga Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025- 2029 berjumlah 198 (seratus sembilan pulu delapan) RUU beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka;

2. Menambahkan 12 (duabelas) RUU usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai berikut:

• usulan DPR sejumlah 7 (tujuh) RUU;

• usulan Pemerintah sejumlah 5 (lima) RUU, sehingga jumlah RUU dalam Perubahan Kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sejumlah 52 (lima puluh dua) RUU beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka.

3. Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 (enam puluh tujuh) RUU terdiri atas: RUU luncuran Tahun 2025 sebanyak 44 (empat puluh empat) RUU; usulan baru DPR sebanyak 17 (tujuh belas) RUU; usulan baru Pemerintah sebanyak 5 (lima) RUU; dan usulan baru DPD sebanyak 1 satu) RUU; beserta beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Selanjutnya Rapat juga mengambil keputusan , bahwa paling lambat pada Januari 2026 akan dilaksanakan evaluasi prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026, yang bertujuan untuk mengukur dan mengendalikan kinerja legislastif di tahun 2025. 

Baca juga: Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk?

“Apakah masing-masing pengusul menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, apabila belum selesai maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan di susun,” tandas Martin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved