Senin, 29 September 2025
Tujuan Terkait

RUU PPRT

Anggota Baleg DPR Sebut RUU PPRT Amanat Konstitusi untuk Tegakkan Keadilan Sosial

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad, menegaskan pentingnya segera mengesahkan RUU PPRT. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PPRT - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Dia menyebut regulasi ini sebagai manifestasi kewajiban negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini terpinggirkan.

Pernyataan itu disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

Dia mengingatkan bahwa RUU ini merupakan penegakan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak.

“Kita tidak boleh membiarkan hadirnya ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk kemudian dapat memilih agar tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’ sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU. Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” katanya.

Habib Syarief menilai pemerintah wajib memastikan perlindungan menyeluruh bagi PRT. 

Dia menyoroti jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan 84 persen di antaranya perempuan. Data global juga menunjukkan 1 dari 22 pekerja di dunia adalah PRT.

Ia mengutip teori Seidman dan Chambliss tentang “Teori Bekerja Hukum di Masyarakat” untuk menekankan bahwa proses implementasi hukum tidak boleh terhambat birokrasi. 

Kementerian Sosial maupun BPJS, kata dia, harus memastikan akses perlindungan sosial bagi seluruh PRT.

Lebih jauh, ia mendorong agar RUU PPRT selaras dengan Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 mengenai kerja layak bagi PRT. 

“Kekecewaan besar muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi ini,” ujarnya.

Habib Syarief juga menyinggung data ironis, yakni meski Universal Health Coverage di Indonesia sudah mencapai 98,19 persen, hasil survei JALA 2019 menunjukkan 89 persen PRT tidak termasuk penerima bantuan iuran dan 99 persen tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.

“Ini adalah sebuah alarm keras — bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap PRT harus bersifat preventif dan represif, dengan regulasi yang jelas serta sanksi tegas terhadap pelanggaran. 

“Pada akhirnya, RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak," katanya.

Habib Syarief menambahkan, agar seluruh pemangku kepentingan meneguhkan komitmen bersama tanpa kompromi. 

Baca juga: Meski Banyak Demo, Panja RUU PPRT Tetap Kebut Rapat di Gedung DPR

“Pastikan RUU ini segera disahkan dan dilaksanakan dengan integritas, sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap mereka yang selama ini terabaikan dan sering disisihkan,” tandasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan