Tribunnews.com/ Chaerul Umam
WAKIL KETUA MPR - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan perlunya kajian mendalam terkait implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/2024 terhadap kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilu di Indonesia.Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada kegiatan Sekolah Konstitusi Fraksi PKS bersama MPR RI bertema “Putusan MK No. 135/2024, Implikasi bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Partai Politik”, yang digelar di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.