Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kuota yang seharusnya didistribusikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.
Keputusan inilah yang diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus.
Calon jemaah dilaporkan harus membayar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk bisa berangkat tanpa antre.
Untuk mendapatkan jatah kuota tersebut, agen travel diduga menyetor "uang komitmen" yang nilainya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota kepada oknum di Kemenag.
Meskipun belum mengumumkan nama tersangka secara resmi, pimpinan KPK telah memberikan sinyal kuat bahwa nama-nama calon tersangka sudah di kantong penyidik dan akan segera diumumkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengisyaratkan bahwa aliran dana korupsi ini mengalir secara sistematis hingga ke "pucuk pimpinan" di kementerian tersebut.
Dalam upaya membongkar aliran dana haram ini, KPK bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Senin (15/9/2025) lalu, mengonfirmasi telah menyerahkan banyak data transaksi keuangan mencurigakan kepada KPK untuk menelusuri jejak uang dalam skandal ini.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.