Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sambangi KPK, Boyamin Serahkan Bukti Foto Istri Pejabat Berangkat Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

Boyamin Saiman, menyerahkan bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BOYAMIN SAIMAN — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Bukti tersebut berupa foto-foto yang diduga menunjukkan istri-istri pejabat, pembantu rumah tangga, hingga tukang pijat berangkat haji melalui jalur Furoda menggunakan fasilitas negara.

"Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya. Ada foto-fotonya gitu saya serahkan," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, para penerima fasilitas ini seharusnya tidak mendapatkannya karena menggunakan jalur haji non-pemerintah. 

Ia menyebut, selain keluarga inti pejabat, orang-orang dekat seperti asisten rumah tangga bahkan tukang pijat pribadi turut menikmati fasilitas tersebut.

Baca juga: KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas

"Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu. Karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah," jelas Boyamin. 

Ia menambahkan bahwa mayoritas pejabat yang dimaksud berasal dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Penyerahan bukti ini merupakan bagian dari laporan besar yang tengah diusut KPK mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag

Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan anggaran ganda oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut diduga menjabat sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji, sebuah peran yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya diisi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal.

"Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas," tutur Boyamin. 

Ia menduga Yaqut menerima uang harian tambahan sebesar Rp 7 juta per hari sebagai pengawas, padahal seluruh biaya akomodasi dan hariannya sebagai Amirul Hajj sudah ditanggung negara.

Boyamin mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penetapan tersangka pada minggu depan.

Pangkal masalah kasus ini adalah pengalihan setengah dari total 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. 

KPK menduga pengalihan 10.000 kuota untuk haji khusus ini tidak sesuai dengan aturan dan melibatkan ratusan biro perjalanan haji. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan