Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Hari ini, Rabu (17/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat dan mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang bertugas pada periode 2022–2024, era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Kelima saksi yang dipanggil tersebut merupakan pejabat yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan haji khusus, diantaranya:

1. Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024

2. Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023

3. M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024

4. Abdul Muhyi, Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024

5. Ramadan Harisman, PNS pada Kementerian Agama Republik Indonesia

Status Kasus Korupsi Kuota Haji Saat Ini

Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah intensif KPK setelah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Adapun skandal ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

Kuota yang seharusnya didistribusikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.

Keputusan inilah yang diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus. 

Calon jemaah dilaporkan harus membayar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk bisa berangkat tanpa antre. 

Untuk mendapatkan jatah kuota tersebut, agen travel diduga menyetor "uang komitmen" yang nilainya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota kepada oknum di Kemenag.

Meskipun belum mengumumkan nama tersangka secara resmi, pimpinan KPK telah memberikan sinyal kuat bahwa nama-nama calon tersangka sudah di kantong penyidik dan akan segera diumumkan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengisyaratkan bahwa aliran dana korupsi ini mengalir secara sistematis hingga ke "pucuk pimpinan" di kementerian tersebut.

Dalam upaya membongkar aliran dana haram ini, KPK bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Senin (15/9/2025) lalu, mengonfirmasi telah menyerahkan banyak data transaksi keuangan mencurigakan kepada KPK untuk menelusuri jejak uang dalam skandal ini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved