RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor
Mahfud MD menegaskan tidak akan ada tindakan sewenang-wenang maupun pelanggaran HAM sebagai dampak dari pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan akan rampung pada akhir 2025.
Adapun RUU Perampasan Aset telah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tersebut untuk dimasukkan ke evaluasi Prolegnas 2025.
"Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR RI yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR RI dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
"Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset," ujar Supratman.
Nantinya, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan akan rampung pada akhir 2025, sebagaimana disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," ujar Bob, Selasa.
Mahfud MD: Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Cuma Koruptor
Baca juga: RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power
Dalam tayangan Top Report di kanal YouTube MetroTV, Sabtu (13/9/2025), Mahfud MD menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, mereka tidak setuju karena belum membacanya.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 ini menegaskan, pihak yang takut terhadap disahkannya RUU Pembahasan Aset hanyalah koruptor.
"Orang kadang kala tidak setuju dengan RUU ini, mereka gak pernah baca RUU-nya," tutur Mahfud MD.
"Sebenarnya tidak ada yang menakutkan dari sini, kecuali koruptor yang takut," tambahnya.
"Kalau orang-orang biasa, aktivis gerakan penegakan hukum, pasti paham bahwa RUU ini bagus untuk pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Sebagai informasi, meski bertujuan baik, yakni untuk memberi efek jera pada koruptor, RUU Perampasan Aset menuai kritik karena berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, yang bisa menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia), apalagi jika tidak ada pengawasan yang ketat.
Terkait hal tersebut, Mahfud MD menegaskan tidak akan ada tindakan sewenang-wenang maupun pelanggaran HAM sebagai dampak dari pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia membantah narasi yang menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sangat tebal dan rumit.
Mengaku ikut membuat, Mahfud MD lantas menegaskan, bahwa RUU Perampasan Aset hanya terdiri atas 42 halaman, dengan 68 pasal.
"Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Coba mari kita berdebat di mana tindakan sewenang-wenang yang akan muncul dari RUU ini?" ujar Mahfud MD.
"Ada yang berkampanye. 'Hati-hati, Undang-Undang Perampasan Aset itu tebalnya 300 halaman. Anda belum baca, jangan setuju dulu'," tambahnya.
"Nah, saya yang ikut buat kok, itu hanya 42 halaman. Itu sudah termasuk penjelasannya ya, 15 halaman. Jadi undang-undang itu hanya 68 pasal," imbuhnya.
"Gak ada (pelanggaran HAM). Karena Undang-Undang Perampasan Aset itu dilakukan perampasan terhadap harta-harta yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana atau diduga akan digunakan untuk tindak pidana gitu," tegas Mahfud MD.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung pada 2025, Mahfud MD: Tergantung Mekanismenya
Mahfud MD juga menanggapi target RUU Perampasan Aset selesai pada 2025.
Menurutnya, hal tersebut dinilai terlalu cepat atau tidak berdasarkan mekanisme pengusulan atau pembahasannya.
Jika mekanismenya melalui Prolegnas dan diajukan langsung oleh pemerintah, kata Mahfud, maka wajar jika rampung akhir tahun ini.
Namun, jika mekanismenya diubah menjadi usulan DPR RI, maka itu lebih lama.
"Begini, tergantung mekanisme apa yang dipakai. Kalau mekanismenya diubah dulu, kan di Prolegnas-nya disetujui yang mengusulkan, mengajukan RUU itu pemerintah," kata Mahfud.
"Nah, kalau yang dari pemerintah, sudah selesai gitu. Tapi, kalau diubah menjadi usul DPR, mungkin mau dibahas lagi dari awal, dan itu lama," lanjutnya.
"Oleh sebab itu, kalau mau pakai usul pemerintah, tinggal dibahas yang disetujui bagian mana, yang tidak disetujui bagian mana," ujarnya.
"Itu (diusulkan pemerintah, red-) saya mungkin agak percaya bisa selesai tahun ini dan itu tidak terburu-buru karena sudah lama," tandasnya.
Akan segera Dibahas DPR RI
Menteri Hukum RI (Menhum) Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR pasti akan segera membahas RUU Perampasan Aset.
Hal ini mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.
“Jadi ya bersabar saja sedikit, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.
Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draft untuk segera membahas RUU tersebut.
“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Mahfud MD
RUU Perampasan Aset
DPR RI
korupsi
Prolegnas Prioritas 2025
Meaningful
Supratman Andi Agtas
Korupsi Proyek Kereta Api Jatim, KPK Kembali Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo |
![]() |
---|
Hasil Studi: Suara Tangisan Bayi Bisa Bikin Orang Dewasa Kepanasan |
![]() |
---|
Nasib Azizah Salsha Jika Hari Ini Pratama Arhan Tak Bacakan Ikrar Talak Cerai |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Kunjungi Pabrik Jamu di Semarang, Soroti Pentingnya Jamu untuk Kesehatan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.