Dugaan Korupsi Kuota Haji
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja?
PPATK telah menyerahkan sejumlah besar data kepada KPK untuk menelusuri aliran dana dalam skandal dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.
SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran "uang komitmen" yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.