Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan

Eks Mendag Tom Lembong buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim

Tribunnews/Jeprima
KASUS NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Tribunnews/Jeprima. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menanggapi soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

"Sementara misalnya lagi dibicarakan di publik kan bahwa Google yang bikin operating system software-nya, Chrome ya buat Chromebook itu juga investor di Gojek."

"Iya mungkin itu sebuah konflik kepentingan ya, tapi saya bisa pastikan Google sebagai multinational company yang listed ya, sudah IPO di Amerika itu enggak akan main-main ya, dan aneh-anehlah.

"Ya buat apa, dia enggak perlu apa pakai cara-cara (buruk) lah ya, untuk apa memajukan kepentingan usahanya ya. Jadi saya yakin juga Google enggak tidak ada niat jahat atau kongkalikong gitu ya dengan pihak manapun gitu ya. Tapi mungkin karena ada persepsi konflik kepentingan."
 
"Ya, bahwa Google adalah investor di Gojek, kemudian Nadiem adalah pendirinya Gojek, terus Nadiem sebagai Mendikbud memberikan kontrak melalui vendor ke Google. Itu ada persepsi ya, konflik kepentingan kan di saya enggak ada ya," terang Tom.

Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita

Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong

NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim kliennya tak menerima keuntungan ataupun uang meski telah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Bahkan Hotman menyamakan kasus yang menimpa Nadiem dengan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2025).

Hotman mengungkap, penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola oleh pemerintah.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga

Sehingga, Hotman pun mempertanyakan unsur korupsi yang dialamatkan terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop chromebook tersebut.

Pasalnya, menurut dia dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri.

"Pertanyaanya adalah, ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti gak si, karena itu harga pasaran. Misalnya nih, kalau kamu beli mobil kijang harga-harga pasaran."

"Sementara ada mobil Mercy juga harga pasaran, ya kalau dibeli harga pasaran dimana kerugiannya?" jelas Hotman.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Publik Jangan Terkecoh, Kasus Google Cloud Nadiem Beda dengan Korupsi Chromebook

Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.

Baca juga: Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan