Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Penyidik KPK: Publik Jangan Terkecoh, Kasus Google Cloud Nadiem Beda dengan Korupsi Chromebook
Eks penyidik KPK minta publik tidak terkecoh harus bedakan dua kasus besar yang saat ini berjalan di KPK dan Kejagung yang menyeret Nadiem Makarim.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, angkat bicara mengenai jerat hukum yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Ia menegaskan bahwa publik tidak boleh terkecoh dan harus membedakan dua kasus besar yang saat ini berjalan di institusi penegak hukum yang berbeda.
Menurut Praswad, kasus pengadaan laptop Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah perkara yang berbeda secara substansi dengan dugaan korupsi layanan Google Cloud yang sedang diselidiki oleh KPK.
"Publik jangan terkecoh. Kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua hal yang berbeda. Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud berkaitan dengan layanan komputasi yang nilainya triliunan rupiah," ujar Praswad dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Ia menilai wajar jika KPK turun tangan dalam kasus Google Cloud karena ruang lingkup, modus, dan peristiwa pidananya berbeda dengan kasus yang ada di Kejagung.
"Ini menunjukkan KPK masih sangat berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini sampai tuntas," katanya.
Baca juga: Postingan Lawas Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung
Pernyataan ini mengemuka setelah Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Praswad mendorong KPK untuk menjaga independensinya dan tidak ragu untuk membidik pejabat tinggi dalam penyelidikan kasus Google Cloud.
Berdasarkan informasi yang beredar, ia menyoroti bahwa kontrak layanan tersebut terkait dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang diduga tidak melalui proses tender terbuka dan sarat akan konflik kepentingan.
"KPK agar jangan berhenti hanya pada level pegawai teknis, tetapi berani menyentuh pejabat tinggi, termasuk Menteri, bila keterlibatannya terbukti. Jangan ragu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.
Lebih lanjut, Praswad menyebut kasus ini sebagai ujian sesungguhnya bagi KPK untuk membongkar "jejaring korupsi digital" yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari vendor hingga pejabat kementerian.
"Menyalahgunakan dana pendidikan, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, bukan hanya korupsi biasa, tetapi perampasan hak generasi masa depan," tambahnya, mengingatkan bahwa 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan sesuai amanah konstitusi.
Pintu KPK Masih Terbuka
Sinyal bahwa Nadiem berpotensi menjadi tersangka di KPK sejalan dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus Google Cloud di Kemendikbudristek terus berjalan secara independen dan status tersangka Nadiem di Kejagung tidak akan menghentikan proses di KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.