RUU Perampasan Aset
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
1. Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran.
2. Reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif.
3. Susun reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan 6. humanis.
6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Dibahas Pararel dengan RUU KUHAP
Update Terbaru Mengenai RUU Perampasan Aset
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas ulang untuk menyusun draf yang baru.
Baleg DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan memiliki peran sentral dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya juga akan melihat naskah akademik yang sebelumnya sudah disiapkan pemerintah.
"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu, karena kemarin kan belum dibahas," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over. Tapi, ini kan kemarin belum sampai tingkat pembahasan sehingga kita harus membahas dari awal," lanjutnya.
Selain itu, Baleg DPR akan mengkaji materi RUU Perampasan Aset sebelumnya, untuk menyusun draf yang baru.
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Masuk Prolegnas 2025
Adapun RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(Tribunnews.com/Gilang P, Chaerul U)
Sumber: TribunSolo.com
RUU Perampasan Aset
Perampasan Aset
Mahfud MD
DPR RI
Kejaksaan Agung
Yogyakarta
Mekanisme Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset
Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkrminalisasi Masyarakat |
---|
Profesor Henry Indraguna Usul Revisi Draft UU Perampasan Aset, Perkuat Supremasi Hukum |
---|
Surat Terbuka untuk DPR, THMP Sampaikan Pertimbangan Hukum Mendalam soal RUU Perampasan Aset |
---|
DPR Ungkap Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Akibat 3 RUU Ini |
---|
Baleg DPR Nilai RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Tunggu Revisi dari Pemerintah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.