RUU Perampasan Aset
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
Diketahui, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
UU ini mengatur agar perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based), terutama dalam kondisi seperti pelaku kabur, hilang, atau belum ditemukan.
"Saya mengikuti diskusi perampasan aset ini, banyak orang yang berkomentar tapi belum tahu," ungkap Mahfud MD dalam siniar bersama Denny Sumargo yang diunggah di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (11/9/2025).
"Misalnya mengatakan, bahaya tuh Undang-Undang Perampasan Aset. Harta Anda hanya karena Anda dicurigai bisa dirampas," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, perampasan aset dalam tindak pidana tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, penyidik maupun polisi tidak memiliki kewenangan merampas aset, melainkan harus melalui putusan pengadilan.
"Misalnya ini ada tindak pidana misalnya ya, rumah ini diindikasikan tindak pidana. Mas Denny pergi entah ke mana, ini rampas dulu biar dia pulang."
"Tetapi perampasan aset ini bukan dirampas oleh polisi. Bukan. Itu pengadilan yang mutus," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, perampasan aset diusulkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.
Kemudian, Kejaksaan Agung akan meminta kepada Ketua Pengadilan untuk merampas aset itu.
"Enggak bisa langsung dirampas gitu. Nah, pidananya ya tersangkanya dicari, (dilakukan) beriringan," jelasnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Ujian Serius Komitmen DPR Melawan KKN
Mahfud mengatakan, ada tindak pidana yang mana orang yang dicurigai belum ketemu, namun hartanya sudah dibagi-bagi dan bersertifikat.
"Banyak (yang seperti ini), kayak BLBI (kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ini. Jadi dia melakukan tindak pidana gitu ya, lalu mengambil rumah misalnya milik masyarakat karena, tindakan pelanggar pidananya nih rumah diambil lalu dia sertifikatkan atas nama orang lain."
"Padahal ini harus dirampas lagi kan oleh negara. Tapi ini yang menyertifikatkan ini pelaku pidananya lari gak ketemu. Kan tidak boleh kalau tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset," jelas Mahfud MD.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, menjelaskan perampasan aset tidak hanya dapat dilakukan untuk perkara tindak korupsi saja.
"Bukan hanya korupsi, namun tindak pidana. Jadi tindak pidana apa saja yang misalnya masyarakat sipil gitu ya, rakyat sipil kan korupsi itu biasanya pejabat."
"Rakyat misalnya mengambil hartanya orang lain lalu dia lari gitu. Dicari ke mana-mana gak ada, ambil aja hartanya, rampas. Nah, kalau mau diadili, balik, nanti dihitung."
"Tapi perampasan ini dilakukan oleh pengadilan. Bukan oleh penyidik. Harus ada putusan dari pengadilan," jelas Mahfud MD.
Sempat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Saat menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD sempat meminta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III, 29 Maret 2023.
Saat itu, rapat digelar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud MD awalnya meminta ke Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Bambag Wuryanto alias Bambang Pacul bahwa memberantas para koruptor itu bukan sesuatu yang gampang.
Untuk itu, Mahfud minta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
"Tolong, melalui Pak Bambang Pacul, tolong pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung pak," ujar Mahfud MD.
Bambang Pacul menjelaskan soal permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset harus mendapat persetujuan pimpinan partai.
"Lobinya jangan di sini pak, ini korea-korea (Anggota DPR) semua nurut ke bosnya (Pimpinan Partai) masing-masing," ujar Bambang Pacul.
Masuk dalam Tuntutan 17+8
Sementara itu pengesahan RUU Perampasan Aset juga masuk dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir dari rangkaian demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025.
Tuntutan ini dirumuskan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, diaspora, influencer, hingga petisi daring.
Warna brave pink dan hero green menjadi simbol visual gerakan ini, dengan tiga kata kunci utama: Transparansi, Reformasi, dan Empati.
17 Tuntutan Jangka Pendek (Tenggat: 5 September 2025)
Ditujukan kepada Presiden, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Ekonomi.
Tugas Presiden:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan demonstrasi 28–30 Agustus.
Tugas DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas baru anggota DPR.
4. Publikasikan transparansi anggaran DPR.
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah, termasuk melalui KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
8. Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan dan taati SOP pengendalian massa.
11. Tangkap dan proses hukum anggota serta komandan yang melanggar HAM.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI):
12. Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak ambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Tambahan (Tenggat: 1 Tahun)
1. Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran.
2. Reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif.
3. Susun reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan 6. humanis.
6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Dibahas Pararel dengan RUU KUHAP
Update Terbaru Mengenai RUU Perampasan Aset
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas ulang untuk menyusun draf yang baru.
Baleg DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan memiliki peran sentral dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya juga akan melihat naskah akademik yang sebelumnya sudah disiapkan pemerintah.
"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu, karena kemarin kan belum dibahas," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over. Tapi, ini kan kemarin belum sampai tingkat pembahasan sehingga kita harus membahas dari awal," lanjutnya.
Selain itu, Baleg DPR akan mengkaji materi RUU Perampasan Aset sebelumnya, untuk menyusun draf yang baru.
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Masuk Prolegnas 2025
Adapun RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(Tribunnews.com/Gilang P, Chaerul U)
Sumber: TribunSolo.com
RUU Perampasan Aset
Perampasan Aset
Mahfud MD
DPR RI
Kejaksaan Agung
Yogyakarta
Mekanisme Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset
Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkrminalisasi Masyarakat |
---|
Profesor Henry Indraguna Usul Revisi Draft UU Perampasan Aset, Perkuat Supremasi Hukum |
---|
Surat Terbuka untuk DPR, THMP Sampaikan Pertimbangan Hukum Mendalam soal RUU Perampasan Aset |
---|
DPR Ungkap Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Akibat 3 RUU Ini |
---|
Baleg DPR Nilai RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Tunggu Revisi dari Pemerintah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.