Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemui titik terang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dikutip dari laman DPR, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Tetapi, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Sehingga, Dasco mengatakan pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.

Hal ini supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya.

Hal yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: Sufmi Dasco Diingatkan Jaga Etika Ketatanegaraan dalam Peran Aktifnya Jembatani Eksekutif-Legislatif

Terlebih, pelaku kerap kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Mahfud MD: RUU Sudah Jadi Tahun 2018

Sementara itu Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pernah membeberkan masalah utama terkait tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset.

Pada program Gaspol yang ditayangkan pada 13 Mei 2025 di YouTube Kompas.com, Mahfud MD bilang ada satu hal utama yang menjadi penyebab RUU Perampasan Aset tidak kunjung diundangkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan