Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex

Kejagung menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka TPPU.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS SRITEX: Keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terkait penetapan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, Jum'at (12/9/2025). 

Berikut adalah aset milik Iwan Kurniawan Lukminto yang dilakukan pemyitaan oleh Kejagung dalam kasus korupsi Sritex;

• 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

• 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

• 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan