Kasus di PT Sritex
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex
Kejagung menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka TPPU.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Berikut adalah aset milik Iwan Kurniawan Lukminto yang dilakukan pemyitaan oleh Kejagung dalam kasus korupsi Sritex;
• 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
• 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
• 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.