Selasa, 30 September 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex

Kejagung menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka TPPU.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS SRITEX: Keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terkait penetapan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, Jum'at (12/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Penetapan tersangka terhadap Iwan bersaudara itu dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi pemberian kredit bank yang sebelumnya menjerat kedua orang tersebut.

"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal pasal TPPU-nya per 1 September (2025) oleh penyidik," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jum'at (12/9/2025).

Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.

Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untun keperluan pribadinya.

Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.

Penyitaan Aset

Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan juga telah menyita aset berupa tanah seluas 50,02 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Sukoharjo, Jawa Tengah terkait kasus korupsi pemberian dana kredit kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aset tanah puluhan hektare itu disita dari tangan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto yang juga Direktur Utama PT Sritex.

Penyitaan itu dijelaskan Anang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (10/9/2025) lalu.

"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m⊃2; atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000," ucap Anang dalam keteranganya dikutip, Kamis (11/9/2025).

Selain itu dikatakan Anang, penyitaan yang sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo itu juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hanya saja dia tidak menjelaskan siapa sosok yang terlibat dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex tersebut.

"Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan