Kasus di PT Sritex
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex
Kejagung menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka TPPU.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Penetapan tersangka terhadap Iwan bersaudara itu dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi pemberian kredit bank yang sebelumnya menjerat kedua orang tersebut.
"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal pasal TPPU-nya per 1 September (2025) oleh penyidik," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jum'at (12/9/2025).
Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.
Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untun keperluan pribadinya.
Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.
Penyitaan Aset
Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan juga telah menyita aset berupa tanah seluas 50,02 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Sukoharjo, Jawa Tengah terkait kasus korupsi pemberian dana kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aset tanah puluhan hektare itu disita dari tangan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto yang juga Direktur Utama PT Sritex.
Penyitaan itu dijelaskan Anang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (10/9/2025) lalu.
"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m⊃2; atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000," ucap Anang dalam keteranganya dikutip, Kamis (11/9/2025).
Selain itu dikatakan Anang, penyitaan yang sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo itu juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya saja dia tidak menjelaskan siapa sosok yang terlibat dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex tersebut.
"Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.