Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara
Jaksa Azam terjerat kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya yang semula 7 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun penjara.
Jaksa Azam terjerat kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Baca juga: Hakim Vonis Lebih Berat, Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk mantan Jaksa Azam Tak Beri Efek Jera
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto di persidangan terbuka, PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, denda yang harus dibayarkan oleh Azam diperberat menjadi Rp 500 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan," imbuhnya.
Selanjutnya Azam juga dihukum membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar.
Jika harta bendanya tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Eks Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan juga hukuman denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Azam Akhmad Akhsya.
Baca juga: Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp6,6 M
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim Sunoto dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor, Selasa (8/7/2025).
Perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa. Serta menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
"Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," jelas hakim Sunoto.
Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara," jelas hakim Sunoto.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus Hakim Sunoto.
Modus
Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp 11,7 miliar dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
Dalam dakwaan jaksa, ia memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
"Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan.
Azam diduga menerima Rp3 miliar dari hasil manipulasi dengan kelompok Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.
Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.
Azam Akhmad Akhsya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
tilap barang bukti
Kejari Jakarta Barat
Robot Trading Fahrenheit
korupsi
Jaminan Ditolak MA Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP kian Dekat |
![]() |
---|
Edi Suharto: yang Seharusnya Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Beras Bansos Pak Juliari, Bukan Saya |
![]() |
---|
KPK Benarkan Status Tersangka Staf Ahli Kemensos Edi Suharto dalam Kasus Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Bansos |
![]() |
---|
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, Angka Final Ditunggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.