Demo di Jakarta
Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?
Langkah hukum yang hendak dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi mendapat respons dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat sipil.
TB Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, Hasanuddin menyoroti aspek pertahanan siber.
Dia mengingatkan berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ucapnya.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, serta meminta agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir.
Baca juga: Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK
Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan mendesak Polri agar tidak memproses laporan hasil pemantauan Satuan Siber (Satsiber) TNI kepada aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025) sore, untuk melakukan konsultasi.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus.
Alvian mengatakan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi, itu dulu ya," imbuhnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG).
Yusril Ihza Mahendra
TNI
Ferry Irwandi
darurat militer
Anggota DPR
TB Hasanuddin
Koalisi Masyarakat Sipil
Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
---|
DPR Ingatkan TGPF Independen Harus Jauhi Asumsi dalam Investigasi Kerusuhan Demo Agustus 2025 |
---|
Polisi Masih Cari Farhan dan Reno, Dua Orang yang Dikabarkan Hilang Pasca Demo Agustus 2025 Lalu |
---|
3 Titik Demo Hari Ini di Wilayah Jakarta Pusat, Polisi Kerahkan 5.240 Personel Gabungan |
---|
Jadwal Demo Jakarta 29 September: Forum Peduli BBM Swasta Unras di Monas, Ini Tuntutannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.