Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?

Langkah hukum yang hendak dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi mendapat respons dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat sipil.

(Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi)
POLEMIK TNI DAN FERRY IRWANDI - Polemik antara TNI dan Ferry Irwandi mencuat pada September 2025, ketika Satuan Siber Mabes TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi seorang konten kreator dan CEO Malaka Project atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui unggahan media sosialnya. 

TB Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, Hasanuddin menyoroti aspek pertahanan siber. 

Dia mengingatkan berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ucapnya.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, serta meminta agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir.

Baca juga: Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK

Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan mendesak Polri agar tidak memproses laporan hasil pemantauan Satuan Siber (Satsiber) TNI kepada aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025) sore, untuk melakukan konsultasi.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus.

Alvian mengatakan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik. 

Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.

"Iya institusi, itu dulu ya," imbuhnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved