Cara Membuat SKCK Online, Lengkap dengan Ketentuan dan Persyaratannya
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini dapat dibuat secara online, berikut cara, syarat, dan ketentuannya.
TRIBUNNEWS.COM - Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK kini menjadi dokumen penting untuk dimiliki.
SKCK saat ini menjadi berkas atau dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Umumnya SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang.
Mengutip dari skck.polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku, yaitu hanya 6 bulan sejak diterbitkan.
Apabila Anda membutuhkan SKCK kembali, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK selama masih berlaku, atau membuat SKCK baru.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Baca juga: Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara Membuat SKCK di Kantor
- Pertama unduh dan Instal Aplikasi aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Play Store, lalu instal pada ponsel.
- Kemudian lakukan registrasi dan buat akun, daftarkan diri dengan mengisi data pribadi dan unggah dokumen seperti KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta NPWP (jika ada).
- Setelah itu ajukan pembuatan SKCK, pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi, lalu klik “Ajukan SKCK” dan ikuti ketentuan yang tertera.
- Selanjutnya isi data dan lakukan pembayaran, masukkan data sesuai kebutuhan pengajuan, lalu lakukan pembayaran menggunakan BRI Virtual Account.
- Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Terakhir pembuat bisa datang ke Kantor Polisi untuk pencetakan, bawa barcode pendaftaran, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili.
- Petugas akan melakukan verifikasi akhir dan mencetak SKCK.
Baca juga: Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK
- MABES POLRI
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- POLDA
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- POLRES
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- POLSEK
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Menteri Imigrasi Tegaskan Pentingnya SKCK untuk Mengetahui Rekam Jejak
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Offline
Apabila Anda ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara langsung atau (offline) juga bisa, berikut tata caranya:
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.