Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat diperpanjang masa berlakunya, simak cara dan syarat perpanjangnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh masyarakat.
Saat ini SKCK, menjadi dokumen persyaratan wajib jika akan melamar pekerjaan.
Fungsi dari SKCK ini adalah untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang tersebut.
Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja, sejak diterbitkan.
Maka jika Anda akan menggunakannya kembali, Anda harus memperpanjang masa berlakunya sebelum dinyatakan tidak berlaku.
Jika Anda terlambat memperpanjang, artinya Anda harus membuat baru lagi.
Perpanjang SKCK ini dapat dilakukan secara online, dengan menyiapkan dokumen persyaratannya.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK Terbaru Bulan Mei 2025 dan Biaya Pembuatan
Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK Online
Mengutip dari YouTube Humas Polresta Jayapura, berikut panduannya:
- Pertama download dan buka aplikasi Polri Super App
- Kemudian lakukan pendaftaran akun, jika belum memiliki akun
- Selanjutnya pilih menu SKCK
- Kemudian pilih 'Perpanjang SKCK'
- Berikutnya, isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Setelah itu, lakukan pembayaran secara online atau tunai, sesuai pelayanan yang tersedia di aplikasi, dan simpan bukti pembayaran
- Kemudian tunggu verifikasi selesai dilakukan, dan cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik
- Terakhir, SKCK dapat diambil di lokasi yang telah dipilih seperti di Mabes polri, Polda, Polres atau Polsek.
Baca juga: Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet
Syarat Perpanjang SKCK
- MABES POLRI
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- POLDA
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK, Dianggap Bebani Masyarakat hingga Langgar HAM
- POLRES
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- POLSEK
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.