Senin, 29 September 2025

Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat diperpanjang masa berlakunya, simak cara dan syarat perpanjangnya berikut ini.

Tangkapan layar skck.polri.go.id/polrestapontianak
SKCK - Tangkapan layar laman skck.polri.go.id dan polrestapontianak pada Kamis (10/4/2025). Simak cara dan syarat perpanjangan masa berlaku SKCK secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK  merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh masyarakat.

Saat ini SKCK, menjadi dokumen persyaratan wajib jika akan melamar pekerjaan.

Fungsi dari SKCK ini adalah untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang tersebut.

Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja, sejak diterbitkan.

Maka jika Anda akan menggunakannya kembali, Anda harus memperpanjang masa berlakunya sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Jika Anda terlambat memperpanjang, artinya Anda harus membuat baru lagi.

Perpanjang SKCK ini dapat dilakukan secara online, dengan menyiapkan dokumen persyaratannya.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK Terbaru Bulan Mei 2025 dan Biaya Pembuatan

Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK Online

Mengutip dari YouTube Humas Polresta Jayapura, berikut panduannya:

  1. Pertama download dan buka aplikasi Polri Super App
  2. Kemudian lakukan pendaftaran akun, jika belum memiliki akun
  3. Selanjutnya pilih menu SKCK
  4. Kemudian pilih 'Perpanjang SKCK'
  5. Berikutnya, isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Setelah itu, lakukan pembayaran secara online atau tunai, sesuai pelayanan yang tersedia di aplikasi, dan simpan bukti pembayaran
  7. Kemudian tunggu verifikasi selesai dilakukan, dan cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik
  8. Terakhir, SKCK dapat diambil di lokasi yang telah dipilih seperti di Mabes polri, Polda, Polres atau Polsek.

Baca juga: Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet

Syarat Perpanjang SKCK

  • MABES POLRI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi Paspor.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

  • POLDA

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi Paspor.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK, Dianggap Bebani Masyarakat hingga Langgar HAM

  • POLRES

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

  • POLSEK

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan