Senin, 29 September 2025

Syarat Membuat SKCK Terbaru Bulan Mei 2025 dan Biaya Pembuatan

Simak syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025 serta biaya pembuatan dan caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SYARAT MEMBUAT SKCK - Warga antre mengajukan permohonan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (18/9/2018). Simak syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025 serta biaya pembuatan dan caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat membuat SKCK terbaru Mei 2025 dan biaya pembuatannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan. Salah satunya untuk melamar pekerjaan.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat yang dibutuhkan.

Mengutip dari polres.karanganyarkab.go.id, inilah syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025:

  • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • FC Kartu Keluarga (KK)
  • FC Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah
  • Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam formulir SKCK adalah tanda istimewa.

Kolom tersebut harus diisi tanda istimewa yang kita miliki, misalnya tahi lalat, tanda lahir, bagian tubuh yang memiliki ciri berbeda, yang bisa membedakan Anda dengan orang lain. 

Contoh pengisian tanda istimewa adalah: Tahi lalat di leher belakang atau tanda lahir di telapak kaki kanan.

Saat ini, sudah tidak perlu lagi surat pengantar dari desa saat membuat SKCK.

SKCK akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang asal maksimal habis masa berlakunya belum lebih dari satu tahun.

Baca juga: Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. 

Hal ini sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

Pembuatan SKCK baru hanya membutuhkan waktu sekira 20 menit. 

Sementara perpanjangan SKCK Perpanjangan hanya 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.

Masih dari situs Polres Karanganyar, pembuatan SKCK ternyata bisa diwakilkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan