Senin, 29 September 2025

Syarat Perpanjang SKCK dan Membuat SKCK Baru di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Syarat perpanjang SKCK dan syarat membuat SKCK baru di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri secara offline. SKCK juga dapat diperpanjang secara online.

Tangkapan layar skck.polri.go.id/polrestapontianak
SKCK ONLINE - Tangkapan layar laman skck.polri.go.id dan polrestapontianak pada Kamis (10/4/2025). Berikut ini syarat memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan syarat membuat SKCK baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

SKCK adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh seseorang untuk melamar kerja, melanjutkan pendidikan tinggi, dll.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Masa berlaku SKCK biasanya hanya enam bulan setelah SKCK diterbitkan dan jika masa berlaku habis, pemilik SKCK harus membuat SKCK baru.

Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SKCK dapat memperpanjang masa berlaku SKCK dengan melakukan beberapa langkah.

Saat ini mengurus SKCK dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor kepolisian dan secara online melalui aplikasi SUPPERAPPS PRESISI POLRI.

Syarat Memperpanjang SKCK

  1. SKCK lama (asli atau legalisir)
  2. Fotokopi KTP/SIM
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akta lahir
  5. Pas foto terbaru 4x6 cm (latar merah), 3-5 lembar.

Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak

Syarat Membuat SKCK Baru

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek)/tingkat kecamatan, Kepolisian Resor (Polres)/tingkat kabupaten kota, Kepolisian Daerah (Polda)/tingkat provinsi, atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Anda dapat membawa dokumen persyaratan menuju kantor kepolisian terdekat, dikutip dari laman SKCK Polri.

Berikut ini syarat yang Anda perlukan untuk membuat SKCK baru menurut tingkatan kantor kepolisian.

Polsek/Polres:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Polda/Mabes Polri:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari.
  7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan