Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet
Cara membuat SKCK terbaru 2025, lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah mudah daftar online lewat skck.polri.go.id.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi.
Kabar baiknya, kini cara membuat SKCK makin mudah dan bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:
Fotokopi KTP atau identitas diri lain
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)
Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)
Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)
Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.
Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak
Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya
Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:
Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan
Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili
Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi
Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara
Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.