Senin, 29 September 2025

Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet

Cara membuat SKCK terbaru 2025, lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah mudah daftar online lewat skck.polri.go.id.

Editor: Glery Lazuardi
biropegkejaksaan/Instagram
SKCK - Contoh lembar SKCK resmi yang diterbitkan Polri. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti kerja dan CPNS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi. 

Kabar baiknya, kini cara membuat SKCK makin mudah dan bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:

Fotokopi KTP atau identitas diri lain

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akta Kelahiran

Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)

Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)

Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)

Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.

Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak

Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya

Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:

Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan

Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili

Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi

Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara

Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak

Cara Membuat SKCK Online Terbaru

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan