RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu KUHAP Baru: Biar Bisa Dikompilasi
Itu dimaksudkan agar muatan atau kandungan pasal di beleid yang diyakini bisa bikin koruptor jera itu bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas usai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntaskan.
Itu dimaksudkan agar muatan atau kandungan pasal di beleid yang diyakini bisa bikin koruptor jera itu bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, kata dia, nantinya RUU Perampasan Aset tidak hanya dikompilasi dengan KUHAP baru tapi juga dengan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pidana korupsi.
Salah satunya nanti bakal dikompilasi dengan muatan pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU (tindak pidana pencucian uang), KUHP, ada di KUHAP. Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," ujar Dasco.
Pemerintah secara resmi telah meneken naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP tersebut.
Nantinya pemerintah melalui Kementerian Hukum RI, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Sekretaris Negara RI dan Mahkamah Agung RI akan menyerahkan DIM tersebut kepada DPR RI.
Adapun penyerahan DIM itu dilakukan setelah DPR RI melalui Komisi III memanggil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP yang baru ini akan disahkan dan berlaku paling lambat pada awal tahun 2026 mendatang.
Hal itu bersamaan dengan diberlakukannya juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan sejak 2023 lalu.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.