Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
IPW Kecam TNI soal Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Putusan MK
IPW mengecam upaya hukum yang dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik. IPW pun menyinggung putusan MK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.
Bukan Brigjen Juinta, justru Polda Metro Jaya yang buka suara terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan maksud Brigjen Juinta adalah melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya pada Selasa (9/9/2025).
Fian menuturkan Brigjen Juinta berkonsultasi ke pihaknya terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Namun, dia menyebut pihaknya mengingatkan bahwa institusi negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.