Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

IPW Kecam TNI soal Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Putusan MK

IPW mengecam upaya hukum yang dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik. IPW pun menyinggung putusan MK.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
IPW KECAM TNI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Sugeng mengecam upaya hukum yang dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia pun menyinggung putusan MK. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam upaya hukum yang dilakukan TNI terhadap CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik

Meski TNI belum membeberkan materi dugaan pencemaran nama baik, Sugeng menduga bahwa hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Ferry Irwandi yang sempat menyebut adanya orang diduga anggota TNI ditangkap polisi di Jakarta saat aksi demonstrasi beberapa waktu.

Sugeng mengatakan pernyataan Ferry itu merupakan hak sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.

Setelah itu, pernyataan itu pun dikutip oleh berbagai media massa dan diberitakan kepada publik. Dia pun menegaskan TNI juga tidak bisa mengambil upaya hukum karena pernyataan Ferry Irwandi diwujudkan dalam produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pihak TNI memang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditujukan kepada institusi, Sugeng pun menyarankan agar melaporkannya ke Dewan Pers.

"Dalam negara hukum dan menganut demokrasi, kritik yang disampaikan warga sipil seperti yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonotasikan sebagai adanya peran aparat TNI  dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum."

"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme (yang tertuang dalam) UU Pers.

Baca juga: Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK

Sugeng pun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang intinya institusi pemerintahan, pejabat, maupun lembaga negara, tidak bisa melaporkan laporan polisi jika ada individu maupun kelompok yang melakukan kritik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Putusan MK ini, sambungnya, menjadi wujud penjaminan atas hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi.

"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.

Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.

Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.

Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Sugeng pun mendesak agar Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menghentikan laporannya ke Polda Metro Jaya terhadap Ferry Irwandi.

Tak cuma TNI, dia juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.

Dalih Pencemaran Nama Baik Bikin TNI Melapor, Polda Metro Ingatkan soal Putusan MK

Polemik yang menyeret Ferry Irwandi berawal dari pernyataan Brigjen Juinta soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya.

Setelah itu, Brigjen Juinta pun menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait temuan pihaknya tersebut.

Namun, pada momen tersebut, dirinya tidak menjelaskan dugaan tindak pidana seperti apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Brigjen Juinta hanya mengatakan adanya fakta-fakta yang ditemukan oleh pihaknya atas dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temuak beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ujar Juinta.

Dia beralasan enggan untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud karena merupakan materi penyidikan.

Brigjen Juinta juga menyebut sudah menghubungi Ferry Irwandi untuk diminta klarifikasi. Namun, dirinya mengeklaim nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.

"Saya coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," jelasnya.

Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan

Menanggapi temuan TNI itu, Ferry Irwandi pun telah meresponsnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.

Dalam unggahannya itu, dirinya menegaskan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.

Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.

"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry di hari yang sama saat Brigjen Juinta menyambangi Polda Metro Jaya.

Ferry pun mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan pihak TNI tersebut.

Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.

Bukan Brigjen Juinta, justru Polda Metro Jaya yang buka suara terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi

Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan maksud Brigjen Juinta adalah melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik TNI.

"Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya pada Selasa (9/9/2025).

Fian menuturkan Brigjen Juinta berkonsultasi ke pihaknya terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.

Namun, dia menyebut pihaknya mengingatkan bahwa institusi negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan