Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tembus 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas, Mercy Jasinta Tetap Ngotot Berjuang
Petisi online menolak PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae tembus 195 ribu tanda tangan, sang penggangas Mercy Jasinta ngotot berjuang
Di luar organisasi, perempuan asal Ngada, NTT itu rupanya juga aktif menulis.
Sejumlah tulisan pernah dipublikasikan di Kompasiana, platform blog dengan kemasan konten teks, foto, dan video yang sepenuhnya dibuat dan ditayangkan oleh pengguna.
Mercy pun dapat menyuarakan aspirasinya melalui tulisan tersebut.
"Beberapa tulisan saya dipublikasikan di Kompasiana, serta di media sosial pribadi saya. Melalui tulisan, saya berusaha menyuarakan berbagai gagasan dan refleksi, baik tentang pendidikan, sosial, maupun isu-isu kemasyarakatan," ungkapnya lagi.
Buat Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas
Mercy Jasinta membenarkan, petisi itu dibuat olehnya.
"Benar, saya yang membuat petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” di Change.org," ucapnya.
Menurut Mercy, petisi tersebut, dilatarbelakangi keputusan PTDH terhadap Comas yang dianggapnya tidak adil.
"Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas," lanjut dosen di perguruan tinggi wilayah Nagekeo itu.
Oleh sebab itu, Mercy merasa terpanggil membuat petisi dan menyuarakan aspirasinya.
"Dalam kapasitas saya sebagai pendidik, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan."
"Saya ingin suara masyarakat yang prihatin bisa tersampaikan melalui jalur yang damai dan bermartabat, yaitu lewat dukungan publik," terangnya.
Sebagai informasi, Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai.
Baca juga: Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Ditandatangani Lebih dari 150 Ribu, Mercy Jasinta: Saya Terharu
Berikut isi Petisi:
Masalahnya
Kepada Yth.
"Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.