Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Ditandatangani Lebih dari 150 Ribu, Mercy Jasinta: Saya Terharu

Mercy Jasinta, pembuat petisi yang menolak sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae merasa terharu dengan banyaknya tanda tangan dalam petisinya.

HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Mercy Jasinta, pembuat petisi yang menolak sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae merasa terharu dengan banyaknya tanda tangan digital dalam petisi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Mercy Jasinta, pembuat petisi yang menolak sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, merasa terharu dengan banyaknya tanda tangan digital dalam petisi tersebut.

Mercy Jasinta diketahui menginisiasi PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di situs change.org pada Rabu (3/9/2025).

Petisi Mercy buat atas dasar keprihatinan lantaran sanksi tersebut dinilainya tidak adil.

Situs change.org sendiri merupakan platform terbuka yang memungkinkan penggunanya untuk membuat kampanye dan/atau menandatangani petisi secara online untuk memberi dukungan mengenai berbagai isu, seperti keadilan ekonomi dan kriminal, hak asasi manusia (HAM), pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi hewan, kesehatan, dan pangan.

Sementara, petisi merupakan permintaan untuk melakukan suatu tindakan atau perubahan, umumnya ditujukan kepada pejabat pemerintah, lembaga/instansi, atau entitas publik.

Adapun Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri yang dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.

Akibat kejadian ini, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.

Jumlah Tanda Tangan Petisi

Saat ini jumlah orang yang memberikan tanda tangan digital PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di situs change.org semakin meningkat.

Baca juga: Pengakuan Mercy Jasinta Buat Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas: Itu Lahir dari Keprihatinan Saya

Bahkan, jumlahnya mencapai lebih dari 150.000.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Jumat (5/9/2025) pukul 08.34 WIB atau hanya dua hari setelah dibuat, PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE mendapat 158.269 tanda tangan terverifikasi di situs change.org.

Sebelumnya, pada pukul 07.22 WIB, petisi tersebut ditandatangani 154.940 orang

Ini artinya, ada kenaikan 3.329 tanda tangan hanya dalam waktu kurang lebih satu jam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan