Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji
DPR RI mengumumkan jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat", Jumat (5/9/2025) malam. Seperti apa poin-poinnya?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Pimpinan DPR RI mengumumkan jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang tenggat waktu atau deadline-nya berakhir pada Jumat (5/9/2025) hari ini.
Lewat siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube DPR RI, tiga pimpinan rakyat mengumumkan keputusan mereka.
Tanpa kehadiran Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad menyampaikan enam keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".
Keputusan itu diambil lewat rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi.
"Hari ini kami akan menyampaikan keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis, 4 September 2025," kata Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, dikutip Tribunnews.com.
Salah satu poin keputusan yang disampaikan Dasco adalah dihapusnya tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Baca juga: Dari Sopir jadi Anggota DPR, Ahmad Sahroni Crazy Rich Tanjung Priok Kini Dicari, Hartanya Rp328 M
Tak hanya itu, sejak 1 September 2025, DPR RI melakukan moratorium atau pemberhentian kegiatan sementara untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Selengkapnya, inilah enam keputusan DPR RI sebagai jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat":
1. DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan: a. daya listrik; b. jasa telepon; kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan anggota DPR RI yang dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Keputusan itu ditandatangani oleh keempat pimpinan DPR RI, yaitu Puan, Dasco, Saan, dan Cucun.
Sumber: TribunSolo.com
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Trauma Kasus Kematian Mahasiswa Unnes, Keluarga Tolak Kompolnas Datang Bersama Polisi |
---|
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
---|
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
---|
Elite Nasdem Bicara Soal Nasib Ahmad Sahroni Sebagai Anggota DPR: Kita Lihat Saja Hasil di MKD |
---|
Usai Rumah Dijarah, Sahroni Muncul dengan Topi Sabrebro—NasDem: Itu Kegiatan Pribadi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.